Permenaker No. 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap – Ketentuan dan Implikasinya

Pesawat uap (boiler) merupakan peralatan vital di berbagai industri, seperti manufaktur, pembangkit listrik, dan pertambangan. Pengoperasiannya memerlukan keahlian khusus untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap, yang menjadi pedoman baru dalam sertifikasi dan kompetensi operator boiler.

Latar Belakang Permenaker No. 4 Tahun 2025
Permenaker ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenaker No. 38 Tahun 2016) guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan standar keselamatan kerja yang lebih ketat. Tujuannya adalah:

Meningkatkan kompetensi operator melalui pelatihan dan sertifikasi yang lebih komprehensif.

Memastikan keselamatan kerja dengan prosedur operasi yang sesuai standar nasional/internasional.

Mengurangi risiko kecelakaan akibat kelalaian atau kurangnya pemahaman teknis.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Utama
Permenaker No. 4 Tahun 2025 mengatur:

  1. Klasifikasi Operator Pesawat Uap
    Operator dibagi berdasarkan kapasitas dan tekanan boiler:

Operator Kelas I: Boiler dengan kapasitas dan tekanan tinggi (contoh: di industri migas atau PLTU).

Operator Kelas II: Boiler kapasitas menengah (industri makanan, tekstil).

  1. Persyaratan Kompetensi
    Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan resmi yang diakui Kemnaker.

Lulus pelatihan teori dan praktik sesuai klasifikasi.

Memahami K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), teknik pengoperasian, dan penanganan darurat.

  1. Kewajiban Perusahaan
    Hanya mempekerjakan operator bersertifikat.

Melakukan pemeriksaan berkala terhadap boiler dan alat pendukungnya.

Menyelenggarakan pelatihan ulang (refreshing) setiap 3 tahun.

  1. Sanksi Pelanggaran
    Operator tanpa sertifikat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kerja.

Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat diberi denda atau teguran tertulis.

Implikasi bagi Industri dan Tenaga Kerja
Peningkatan Kualitas SDM: Operator harus terus meng-upgrade keterampilan melalui pelatihan.

Investasi Perusahaan: Perusahaan perlu mengalokasikan dana untuk sertifikasi dan perawatan alat.

Pengawasan Ketat: Kemnaker akan meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak.

Kesimpulan
Permenaker No. 4 Tahun 2025 menjadi langkah progresif untuk memastikan operasional boiler yang aman dan efisien. Dengan standar kompetensi yang jelas, diharapkan angka kecelakaan kerja terkait pesawat uap dapat diminimalisir. Bagi operator dan perusahaan, patuh terhadap aturan ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis dan keselamatan bersama.

Tips untuk Operator dan Perusahaan:

Segera verifikasi sertifikasi operator yang dimiliki.

Ikuti pelatihan resmi dari Lembaga Pelatihan Kemnaker atau PJT (Penyelenggara Jasa Teknik) terakreditasi.

Lakukan audit rutin terhadap kondisi boiler dan dokumen perizinan.

Dengan memahami dan menerapkan Permenaker ini, industri Indonesia dapat bergerak ke arah produktivitas yang lebih baik dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *