Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi Untuk Keselamatan Kerja

Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat krusial untuk menunjang kehidupan dan aktivitas masyarakat. Namun, perlu diketahui pula bahwa dibutuhkan tenaga ahli bidang kelistrikan untuk melakukan segala operasional pekerjaan listrik. Bahkan, seseorang dikatakan Ahli K3 Listrik bila memenuhi syarat dan kriteria dari peraturan yang ada dalam Undang-Undang.

Selain itu, penetapan pertama dari Undang-Undang tersebut adalah terkait dengan perencanaan, pemasangan, hingga pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik harus dilaksanakan oleh Ahli K3 Bidang Listrik dan Konstruksi. Sehingga menyediakan program pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi berguna untuk mencetak ahli yang tersertifikasi resmi.

Pentingnya Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi

Telah terpampang dengan jelas bahwa perusahaan atau badan usaha harus mengirimkan karyawannya untuk mengikuti program pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi. Tentunya, hal ini juga termuat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 12 tahun 2015 dalam pasal 6 ayat (3) dan (4).

Selain itu, posisi Ahli K3 Listrik dan Konstruksi ini juga dikuatkan dalam pasal 7 Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan nomor 12 tahun 2015. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa pembinaan Ahli K3 ini merupakan aspek yang sangat penting. Bahkan, agar dapat dikatakan Ahli K3, calon karyawan wajib lulus dan bersertifikat Kemnaker RI terlebih dahulu.

Tujuan Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi

Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi diadakan untuk mempersiapkan Ahli K3 bidang listrik yang dapat melaksanakan tugasnya, yakni:

  • Memberi pengetahuan dasar materi kelistrikan sehingga Ahli K3 dapat melaksanakan norma-norma K3 Listrik di lingkungan kerjanya.
  • Membantu meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan program pembinaan dan pengawasan norma-norma K3 Listrik di lingkungan kerjanya.
  • Membantu mengembangkan kemampuannya dalam melakukan perencanaan, pemeriksaan, penggunaan, instalasi, modifikasi, dan pemeliharaan peralatan kelistrikan secara berkala dengan aman.

Materi Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi:

  1. Kebijakan-Kebijakan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 
  2. Pembinaan & Pengawasan Norma-Norma di Bidang K3 Listrik
  3. Pembinaan Persyaratan K3 Perancangan Instalasi Listrik
  4. Pembinaan Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga Listrik
  5. Pembinaan Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  6. Pembinaan Persyaratan K3 Sistem Proteksi Keselamatan Listrik
  7. Pembinaan Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
  8. Pembinaan Persyaratan K3 Penggunaan Peralatan Uji Kelistrikan
  9. Pembinaan Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Listrik
  10. Pembinaan Persyaratan K3 Alat-Alat Instalasi Tenaga Listrik
  11. Pembinaan Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi & Kendali (PHB) 
  12. Pembinaan Persyaratan Ketentuan Berbagi Ruang & Instalasi Khusus
  13. Pembinaan Mengidentifikasi Bahaya, Penilaian, & Pengendalian Risiko 
  14. Pembinaan Laporan & Analisis Kecelakan Kerja Bidang Kelistrikan
  15. Pembinaan Prosedural Kerja yang Aman Pada Instalasi Listrik
  16. PKL (Praktek Kerja Lapangan)
  17. Seminar K3 Listrik dan Konstruksi

Hasil Pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi Yang Diraih

Dari pembinaan berupa materi dan praktek yang intensif diharapkan para peserta mampu dan menguasai pengetahuan-pengetahuan dasar kelistrikan. Selain itu, diharapkan mampu menerapkannya dalam dunia kerja. Hasil yang dapat diperoleh dalam pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi ini di antaranya, yaitu:

Skill Umum:

  • Mampu memasang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan serta instalasi kelistrikan. 
  • Mampu mengatasi permasalahan kelistrikan dengan tepat.
  • Mampu melakukan maintenance instalasi dan peralatan listrik.
  • Dapat melaksanakan penyuluhan akan bahaya listrik pada para karyawan atau pegawai perusahaan.
  • Mengetahui cara pencegahan potensi bahaya listrik.
  • Mengetahui prosedural bekerja dengan selamat.
  • Dapat membaca Gambar Keselamatan Kerja dengan benar.
  • Mampu memeriksa dan menguji instalasi dan peralatan listrik dengan benar.
  • Dapat menggunakan alat-alat ukur listrik dengan benar.
  • Dapat melakukan tindakan P3K terhadap korban kecelakaan listrik dengan tepat.

Dengan mengikuti pembinaan Ahli K3 Listrik dan Konstruksi para peserta dapat menjadi calon Ahli K3 Listrik yang kompeten di bidangnya. Selain itu, perusahaan yang membutuhkan jasanya tidak akan ragu dengan kemampuan dan pengalaman orang tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *