Salah satu upaya untuk melindungi para pekerja adalah melalui sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, K3 juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan produktivitas kerja. Termasuk hak asasi manusia sesuai dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga setiap pelaku di dalam proses bisnis harus mendapatkan jaminan K3.
Dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerapan K3 di semua lingkup pekerjaan. Termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut di dalamnya. Regulasi K3 ini telah resmi diundangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 tahun 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Di dalam peraturan tersebut membahas mengenai Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Pesawat Angkat sendiri adalah pesawat atau sebuah alat untuk mengangkat, mengatur, dan menahan benda kerja atau muatan berat. Sedangkan Pesawat Angkut merupakan pesawat atau alat untuk memindahkan benda, muatan, atau orang dengan melalui kemudi mesin.
Dengan demikian, pengoperasian pesawat angkat dan angkut ini baik dalam industri maupun proyek konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi karena beban berlebih. Selain itu, masih terdapat faktor-faktor lain yang menyertainya. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan adanya pembinaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Tujuan Pembinaan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:
- Menciptakan langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pendekatan inspeksi teknik K3 untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
- Menciptakan pelaksanaan inspeksi teknik Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang layak dan sesuai standar peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Memperoleh sertifikat ahli di bidang K3 pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan standar dan juga kompetensinya.
Target Pembinaan Ahli Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut:
- Memenuhi kriteria dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012.
- Menciptakan ahli auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kompeten dan profesional di bidangnya.
- Mengetahui dan memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang auditor SMK3 di dalam perusahaan.
Materi Pembinaan K3 Pesawat Angkat Angkut:
- Kelompok Dasar:
- Kebijakan-kebijakan yang termuat dalam K3
- Dasar-dasar yang mengatur dalam K3
- Undang-Undang nomor 1 tahun 1970
- Manajemen dalam pembinaan K3
- Tata Cara Investigasi Kecelakaan Kerja
- Kelompok Keahlian:
- Peraturan Menteri nomor 08 tahun 020 dan Peraturan Menteri nomor 09 tahun 2010
- Jenis-jenis serta proses kerja dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Safety Device atau Perlengkapan dan pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Sistem Hidrolik & Sistem Pneumatic
- Perhitungan kekuatan konstruksi pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Tali Kawat Baja
- Alat Bantu Angkat
- Rigging atau pengikatan untuk pengujian beban
- Metode pengelasan serta pengujian yang tidak merusak (NDT)
- Pemeriksaan serta uji kelayakan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- Praktik pemeriksaan serta pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut di lapangan
- Kelompok Penunjang:
- Pengetahuan Bahan-Bahan
- Mekanika Teknik Terapan
- Pengetahuan Motor Penggerak
- Kelistrikan
- Pengetahuan Korosi & Pencegahannya
- JSA atau Job Safety Analysis
- Cara Membaca Gambar Teknik
- Evaluasi:
- Ujian Teori Pembinaan
- Menulis Kertas Kerja
- Seminar-seminar K3
Seorang ahli K3 yang tersertifikasi sangat dibutuhkan di dalam perusahaan untuk menilai kelayakan konstruksi dari Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut baik di dalam operasi pabrik maupun proyek. Oleh sebab itu, diperlukan adanya pelatihan atau pembinaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut untuk menghasilkan ahli K3 yang kompeten serta bersertifikat.