Pembinaan Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Yang Kompeten & Tersertifikasi

SMK3 atau dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah perwujudan dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. SMK3 juga dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Sistem ini wajib dilaksanakan bagi perusahaan dengan minimal 100 pekerja ataupun perusahaan dengan tingkat kecelakaan kerja yang tinggi.

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu bagian dalam manajemen setiap perusahaan. SMK3 ini diciptakan untuk mengendalikan atau meminimalisir adanya resiko akibat kecelakaan kerja. Peraturan ini juga berguna untuk menciptakan tempat kerja yang efektif, aman, dan efisien. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya organisasi khusus di dalam perusahaan yang disebut sebagai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2k3. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang proses pembinaan SMK3. Dengan demikian, diperlukan pelatihan atau pembinaan ahli K3 dari Kemenaker RI. 

Tujuan Pembinaan SMK3

Pembinaan SMK3 tentunya memiliki tujuan tersendiri dalam penerapannya. Berikut beberapa tujuan dari pembinaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi K3, yaitu:

  1. Melatih tata cara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Melatih bagaimana cara membuat sistem yang dapat meningkatkan efektifitas perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Melatih bagaimana cara mencegah serta mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang melibatkan unsur-unsur dan manajemen pekerjaan;
  4. Melatih bagaimana cara menciptakan tempat kerja yang efisien, aman, dan nyaman; 
  5. Melatih bagaimana cara membuat image yang baik pada perusahaan terhadap pihak eksternal layaknya pemerintah, masyarakat, klien, dll.

Manfaat Pembinaan SMK3

Terdapat beberapa manfaat yang akan diperoleh dalam program pembinaan SMK3 ini, di antaranya yaitu:

  1. Mampu melaksanakan operasional K3 di dalam perusahaan sesuai standar yang berlaku;
  2. Memperoleh sertifikat K3 yang bisa berguna sebagai pengakuan bahwa Anda adalah seorang ahli K3;
  3. Dapat menunjang promosi jabatan di perusahaan berkat potensi yang Anda miliki;
  4. Dapat memahami segala situasi kondisi di lingkungan kerja perusahaan;
  5. Membantu mengurangi potensi angka kecelakaan kerja di perusahaan;
  6. Membantu meningkatkan citra positif dan nilai tambah bagi mitra kerja perusahaan.

Sasaran Program Pembinaan SMK3

Program Pembinaan SMK3 ini memiliki beberapa sasaran yang akan dicapai, di antaranya yaitu:

  • Mengetahui tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab seorang ahli K3 
  • Mengetahui hak-hak pekerja di bidang K3
  • Mengetahui tujuan dari Sistem Manajemen K3 
  • Mengetahui sistem pelaporan kecelakaan kerja
  • Mengetahui tugas, wewenang, dan tanggung jawab organisasi P2K3
  • Mengetahui objek-objek dalam pengawasan K3
  • Mengetahui syarat dan pemenuhan peraturan perundangan di dalam perusahaan
  • Mengetahui syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Mengetahui tata cara audit serta ruang lingkupnya di perusahaan

Materi Program Pembinaan SMK3

Terdapat materi-materi khusus yang ada di dalam program pembinaan SMK3, yaitu:

  1. Materi-Materi kelompok Dasar:
  • Kebijakan-Kebijakan dalam K3
  • Undang-Undang nomor 1 tahun 1970
  1. Materi-Materi kelompok Inti:
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Kelembagaan dan Keahlian dalam K3
  • Pengawasan Norma-Norma terkait bidang Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Keselamatan Kerja Konstruksi & Bangunan
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Keselamatan Kerja Pesawat Uap & Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma-Norma terkait Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma-Norma terkait SMK3
  • Penulisan Laporan Kecelakaan Kerja
  • Konsep-Konsep Dasar dalam K3
  1. Materi-Materi Penunjang:
  • Dasar-Dasar di dalam K3
  • Analisis Terhadap Kecelakaan Kerja
  • Manajemen Risiko Kecelakaan Kerja
  1. Praktek Pemeriksaan K3
  2. Evaluasi
  • Ujian Tertulis K3
  • Seminar K3

Dengan mengikuti program pembinaan SMK3 diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif untuk meningkatkan produktivitas para pekerja. Sehingga selain untuk meminimalisir adanya risiko kecelakaan kerja, juga dapat membantu meningkatkan profit perusahaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *