Potensi tingkat kecelakaan kerja di bidang industri dari penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi sangatlah tinggi. Sehingga hal ini membuat setiap perusahaan membutuhkan adanya ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi). Hal ini juga dibuktikan melalui UU Nomor 1 tahun 1970, Permenaker Nomor 38 tahun 2016, dan Kep. Dirjen nomor 04 tahun 2017.
Dari peraturan-peraturan tersebut, mewajibkan bahwa setiap industri yang bekerja di lingkup peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi wajib memiliki ahli K3 PTP. Terlebih lagi pada perusahaan khususnya yang bergerak di bidang industri uji riksa K3. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempunyai ahli K3 PTP selama perusahaan bergerak di industri tersebut.
Pesawat Tenaga dan Produksi merupakan sebuah peralatan yang bisa bergerak berpindah-pindah ataupun tetap di tempat. Pesawat ini digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya, mengolah, dan membuat produk-produk industri. Namun, Pesawat Tenaga dan Produksi ini memiliki potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
Agar dapat meminimalisir potensi kecelakaan tersebut, maka seluruh bagian Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat pelindung yang efektif. Selain itu, pesawat harus ditempatkan sedemikian rupa supaya tidak terganggu dengan keadaan sekitarnya. Sesuai dengan peraturan di atas bahwa Pesawat Tenaga dan Produksi harus selalu diperiksa dan diuji dengan rutin.
Dengan diterapkannya kebijakan pemerintah terkait UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, bahwa setiap perusahaan harus memiliki ahli K3. Selain itu, Permenaker Nomor 38 tahun 2016 membuktikan syarat wajib ahli K3 di bidang Pesawat Tenaga dan Produksi. Sehingga wajib bagi personil K3 mengikuti pembinaan Pesawat Tenaga dan Produksi.
Tujuan Pembinaan Pesawat Tenaga dan Produksi
Dalam pelaksanaan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga dan Produksi memiliki beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
- Memberi perlindungan kepada para tenaga kerja dan orang lain yang sedang berada di lapangan atau tempat kerja dari adanya risiko berbahaya kecelakaan kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Memberikan jaminan akan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman untuk dioperasikan dan menjamin keselamatan para pekerja.
- Merancang tempat kerja yang terjamin keamanan dan kesehatannya untuk membantu meningkatkan produktivitas kerja.
Materi Pembinaan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Kelompok Dasar:
- Kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam K3
- Dasar-dasar dalam pembinaan K3
- Undang-Undang nomor 1 tahun 1970
- Manajemen peraturan K3
- Tata cara investigasi kecelakaan kerja
- Kelompok Keahlian:
- Peraturan Menteri nomor 38 tahun 2016
- Jenis-jenis penggerak transmisi tenaga mekanik serta kelengkapannya
- Teknik-teknik dalam pondasi
- Jenis-jenis mesin perkakas & produksi beserta kelengkapannya
- Dasar penilaian dan perhitungan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi
- Uji dan Las tidak merusak (NTD)
- Jenis-jenis tanur (furnace) dan kelengkapannya
- Metode pemeriksaan kinerja transmisi tenaga mekanik
- Metode pengujian tanur (furnace)
- Metode pemeriksaan kinerja mesin perkakas & produksi
- Metode pengujian pondasi
- PKL (Praktek Kerja Lapangan)
- Kelompok Penunjang:
- Pemahaman mekanika teknik terapan
- Pemahaman bahan-bahan, korosi, dan cara pencegahannya
- Pemahaman proses pembuatan, pemasangan, serta perbaikan
- Pemahaman kelistrikan & alat kontrol otomatis
- Tata cara membaca gambar teknik
- JSA (Job Safety Analysis)
- Evaluasi
- Ujian teori Pesawat Tenaga dan Produksi
- Tata cara menulis kertas kerja
- Seminar rangkuman Pesawat Tenaga dan Produksi
Pembinaan petugas Pesawat Tenaga dan Produksi di perusahaan merupakan pelatihan yang wajib dan menjadi syarat khusus oleh Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi dari petugas tersebut. Di mana, mereka yang akan bertanggung jawab atas peralatan-peralatan Pesawat Tenaga dan Produksi.
Selain itu, dengan mengikuti pembinaan diharapkan para petugas mampu untuk mengidentifikasi adanya bahaya dan mengambil tindakan pencegahan nya. Para peserta juga dapat melakukan pemasangan, penggunaan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian operasional Pesawat Tenaga dan Produksi.