Pembinaan Auditor Sistem Manajemen K3 (SMK3) Menuju Kompetensi dan Sertifikasi Profesional

SMK3 atau dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah perwujudan dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Auditor SMK3 juga dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Sistem ini wajib dilaksanakan bagi perusahaan dengan minimal 100 pekerja ataupun perusahaan dengan tingkat resiko bahaya tinggi.

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu bagian dalam manajemen setiap perusahaan. SMK3 ini diciptakan untuk mengendalikan atau meminimalisir adanya resiko akibat kecelakaan kerja. Peraturan ini juga berguna untuk menciptakan tempat kerja yang efektif, aman, dan efisien. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya personil atau tenaga teknis perusahaan yang berkeahlian khusus dan independen serta memiliki Sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI.

Sasaran Program Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3

Program Pembinaan dan Sertifikasi Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 secara profesional, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

Setelah mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memenuhi kriteria dan ketentuan penerapan SMK3 sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012.
  2. Melaksanakan peran sebagai Auditor Internal SMK3 yang kompeten dan profesional di perusahaan.
  3. Memiliki potensi untuk berkarier sebagai Auditor Eksternal SMK3.
  4. Memahami prinsip, elemen, serta kriteria dalam penerapan SMK3.
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan menyusun laporan hasil audit internal SMK3.
  6. Mengumpulkan, menganalisis, dan memverifikasi bukti audit serta menyampaikan hasil temuan secara efektif untuk tindak lanjut perbaikan.
  7. Mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  8. Memahami tanggung jawab dan peran auditor serta lead auditor dalam pelaksanaan audit SMK3.

Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3

  1. Softcopy ijazah minimal D3
  2. Telah memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI
  3. Softcopy KTP
  4. Softcopy pasfoto dengan latar belakang merah
  5. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan (jika peserta merupakan utusan perusahaan)
  6. Surat Keterangan Sehat terbaru dari dokter (diserahkan paling lambat pada hari ke-2 pelatihan)
  7. Mengisi dan mengesahkan Pakta Integritas (disediakan oleh PJK3)

Catatan:
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan memperoleh sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Program ini tidak menyertakan SKP. SKP hanya diperuntukkan bagi peserta dari lembaga audit SMK3 dan dapat diajukan secara mandiri ke Kemnaker RI.

Materi Program Pembinaan Auditor SMK3

Terdapat materi-materi khusus yang ada di dalam program pembinaan Auditor SMK3, yaitu:

  1. Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
  4. Penarapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  5. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK dan Sertifikasi SMK3
  6. Interpretasi Kriteria Audit
  7. Pelaksanaan Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  8. Simulasi Audit SMK3
  9. Evaluasi

Manfaat Pembinaan Auditor SMK3

Memahami dan menguasai SMK3 membuka peluang karir yang luas di berbagai sektor industri. Profesional dengan kompetensi SMK3 dapat menempati posisi strategis seperti HSE Manager, Auditor SMK3, Konsultan K3, hingga bagian dari tim manajemen perusahaan yang fokus pada keselamatan kerja.

Dengan mengikuti program pembinaan Auditor SMK3 diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif untuk meningkatkan produktivitas para pekerja. Sehingga selain untuk meminimalisir adanya risiko kecelakaan kerja, juga dapat membantu meningkatkan profit perusahaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *